Dicambuk Karena Khalwat,Janda Muda Ini Menangis


Subulussalam, Marsadah Binti Wahid (25) Penduduk Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menangis saat menjalani hukuman cambuk yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam, Kota Subulussalam, Senin 11 Mei 2105 di Lapangan Beringin Subulussalam. Marsadah bersama pasangan prianya dicambuk karena terbukti telah melanggar Qanun Aceh Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat.
Pantauan di lapangan, Marsadah saat digiring ke panggung terus menutupi wajah dengan jilbab dan tangannya. Janda muda ini juga meringis setiap cemeti sang algojo mendarat di punggungnya, hingga akhirnya ia tampak meneteskan air mata.
Sebelumnya, eksekusi sebanyak tujuh kali juga dilakukan kepada terpidana April Yani Bin Tasmin (32) mitra khalwat Marsadah. Pria yang telah beristri tersebut terkesan tanpa beban saat pencambukan yang disaksikan oleh ratusan orang tersebut. April tampak melambaikan kedua tangannya kearah penonton seraya tersenyum, yang spontan disahuti dengan sorakan warga yang sejak pukul 14.00 WIB telah memadati Lapangan Beringin Subulussalam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harri Citra Kesuma yang dikonfirmasi wartawan usai proses cambuk mengatakan,  kedua terpidana ditangkap aparat kepolisian saat khalwat, dalam  sebuah kafe di kawasan Lae Kombih, Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Sabtu 4 April 2015 bulan lalu.
Kedua pelaku khalwat ini divonis sembilan kali cambukan oleh Pengadilan Mahkamah Syariat Singkil. Namun, kata Harri kedua terpidana hanya dicambuk tujuh kali karena keduanya telah menjalani kurungan 36 hari, sehingga hukuman cambuk dikurangi 2 kali. “Sesuai hukum jinayah, keduanya divonis dengan sembilan kali hukuman cambuk dikurangi masa tahanan sementara, sehingga masing-masing dihukum tujuh kali cambuk,” terang Harri.
Pihak Kejaksaan Negeri Singkil, yang diwakili Irfan Hasyri dalam sambutannya menyatakan eksekusi cambuk bukan bermaksud untuk menyakiti atau menyiksa warga yang menjadi terpidana kasus terkait. Namun, kata Irfan cambuk tersebut guna memberi efek jera bagi warga yang melanggar qanun Syariat Islam. Makanya, kata Irfan, proses cambuk tersebut digelar di depan umum dengan maksud dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain sehingga tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.


iklan

No comments:

Write a Comment


Top